Sabtu, 30 Mei 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA


 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

SMK NEGERI 3 BALEENDAH FUTSAL CLUB

“S 3 F C”


BAB I

ATRIBUT


Pasal 1


SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club mempunyai atribut sebagai berikut :
1.
Lambang / Logo.
2.
Bendera.
3.
Pakaian seragam serta atribut lainnya.
Bentuk, makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut.

BAB II

KEANGGOTAAN


Pasal 2

Syarat-syarat Menjadi Anggota


Persyaratan untuk menjadi anggota adalah :
1.
Warga Negara Republik Indonesia
2.
Siswa SMK Negeri 3 Baleendah
3.
Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran.

Pasal 3

Kewajiban Anggota


Setiap anggota berkewajiban :
1.
Mentaati AD/ART SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dan peraturan lainnya,
2.
Menjunjung tinggi dan membela nama baik SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
3.
Bagi anggota yang baru masuk, yang bersangkutan harus membayar uang pendaftaran sebesar nilai yang telah ditentukan.

Pasal 4

Hak Anggota


Setiap anggota berhak :
1.
Mendapat pembinaan dan perhatian sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART atau Surat Keputusan Pengurus,
2.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus,
3.
Memberikan pembelaan diri atas tindakan atau sanksi yang diberikan oleh pengurus secara lisan dan tulisan,
4.
Memberikan saran dan kritik membangun yang bertujuan untuk meningkatkan kejayaan S3FC,
5.
Mendapatkan fasilitas Club sesuai dengan kebijaksanaan yang diberlakukan.


Pasal 5

Pemberian Sanksi Terhadap Anggota


1.
Apabila ada anggota yang melanggar AD / ART, pengurus dapat menegur secara lisan, lalu tertulis agar yang bersangkutan melakukan perubahan sikap dan tidak mengulanginya dikemudian hari,
2.
Apabila pelanggaran AD / ART masih tetap dilakukan meskipun teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 kali, maka anggota tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus setelah melalui rapat pengurus,
3.
Pemberhentian anggota dibuat secara tertulis dan tembusan kepada semua pengurus serta pembina.

Pasal 6

Pemberentihan Anggota


1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan organisasi.
3.
Diberhentikan karena merugikan nama baik SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club melalui pemberian sanksi / peringatan.
4.
Apabila anggota yang berhenti masih memiliki kaitan / urusan terhadap Club menyangkut fasilitas yang sedang di pakai, kerugian Club, dan lainnya, maka yang bersangkutan harus menyelesaikannya selambat – lambatnya 4 ( empat ) minggu atau sesuai dengan kesepakatan antara anggota dengan pengurus.

BAB III

PENDANAAN


Pasal 7

Sumber Dana


1.
Sumber dana SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club berasal dari :
Anggaran SMK Negeri 3 Baleendah.   
Pendaftaran Anggota, sebesar yang ditentukan Dewan Pengurus dan disahkan Dewan Pembina,
Pendapatan dari dana swadaya anggota dan masyarakat bila ada,
Pendapatan dari bantuan materil maupun non materil dari donator bila ada,
Unit Usaha.
2.
Besarnya uang pangkal dan iuran wajib bulanan anggota setiap waktu dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan / kesepakatan seluruh anggota.

Pasal 8

PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN DANA


1.
Pengumpulan dana pendaftaran dilaksanakan secara langsung oleh pengurus,
2.
Dana yang terkumpul harus disimpan dalam rekening Bank SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
3.
Penyetoran dana yang terkumpul ke Bank harus dilaporkan setiap 3 bulannya dalam laporan triwulan,
4.
Pengambilan dana bank dapat dilakukan melalui buku tabungan atau melalui kartu ATM dan atau yang sejenis,
5.
Pengambilan dana baru dibenarkan kalau slip pengambilan dana ditandatangani oleh sedikitnya 2 (dua) orang dari antara Manager, Pembina dan Bendahara,
6.
Semua beban pajak dan biaya administrasi yang timbul dari kegiatan usaha SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dimasukan sebagai beban kas SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.

Pasal 8

Pengaturan Keuangan

 

1.
Keuangan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus,
2.
Keuangan dan kekayaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia,
3.
Tahun keuangan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender),
4.
Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Dewan Pendiri setelah diaudit oleh Staf Ahli Dewan Pembina,
5.
Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.

BAB IV

PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 9


Musyawarah Kepengurusan dihadiri oleh pengurus yang terdiri dari :
1.
Ketua Umum,
2.
Wakil Ketua,
3.
Sekretaris,
4.
Bendahara
5.
Dan seksi-seksi lainnya.

Pasal 10

Musyawarah Keanggotaan dihadiri oleh :
1.
Unsur Pengurus,
2.
Unsur Anggota.

Pasal 11


Musyawarah Pengurus dan Pendiri dihadiri oleh :
1.
Unsur pendiri atau mandatnya,
2.
Unsur pengurus.

Pasal 12

Rapat anggota dihadiri oleh :
1.
Unsur pengurus,
2.
Unsur anggota.

Pasal 13

Rapat kerja pengurus dihadiri oleh :
1.
Unsur pengurus,
2.
Unsur pendiri.

BAB V

PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN


Pasal 14

1.
Pengisian lowongan jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus dan Pembina,
2.
Pengisian lowongan selain Ketua Umum dilakukan dalam musyawarah pengurus.

BAB VI

TATA CARA PEMILIHAN


Pasal 13


Tata cara pemilihan pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam tata tertib musyawarah.

BAB VII

PERATURAN PERALIHAN


Pasal 14


Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII

PENUTUP


Pasal 15


Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di SMK Negeri 3 Baleendah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang dihasilkan oleh musyawarah pengurus SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga ini.

Ditetapkan di
Pada Tanggal
:
:
Baleendah
 ,                   


SMK NEGERI 3 BALEENDAH FUTSAL CLUB “S3FC”


KETUA UMUM,



…………………………
SEKRETARIS,



…………………………

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com