ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SMK NEGERI 3 BALEENDAH FUTSAL CLUB
“S 3 F C”
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
SMK Negeri 3 Baleendah
Futsal Club mempunyai atribut sebagai berikut :
1.
|
Lambang / Logo.
|
2.
|
Bendera.
|
3.
|
Pakaian seragam serta
atribut lainnya.
|
Bentuk, makna dan tata
cara penggunaannya diatur lebih lanjut.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-syarat Menjadi Anggota
Persyaratan untuk
menjadi anggota adalah :
1.
|
Warga Negara Republik
Indonesia
|
2.
|
Siswa SMK Negeri 3
Baleendah
|
3.
|
Mengisi Surat
Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran.
|
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
berkewajiban :
1.
|
Mentaati AD/ART SMK
Negeri 3 Baleendah Futsal Club dan peraturan lainnya,
|
2.
|
Menjunjung tinggi dan
membela nama baik SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
|
3.
|
Bagi anggota yang baru
masuk, yang bersangkutan harus membayar uang pendaftaran sebesar nilai yang
telah ditentukan.
|
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
1.
|
Mendapat pembinaan dan
perhatian sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART atau Surat
Keputusan Pengurus,
|
2.
|
Memilih dan dipilih
sebagai pengurus,
|
3.
|
Memberikan pembelaan
diri atas tindakan atau sanksi yang diberikan oleh pengurus secara lisan dan
tulisan,
|
4.
|
Memberikan saran dan
kritik membangun yang bertujuan untuk meningkatkan kejayaan S3FC,
|
5.
|
Mendapatkan fasilitas
Club sesuai dengan kebijaksanaan yang diberlakukan.
|
Pasal 5
Pemberian Sanksi Terhadap Anggota
1.
|
Apabila ada anggota
yang melanggar AD / ART, pengurus dapat menegur secara lisan, lalu tertulis
agar yang bersangkutan melakukan perubahan sikap dan tidak mengulanginya
dikemudian hari,
|
2.
|
Apabila pelanggaran AD
/ ART masih tetap dilakukan meskipun teguran tertulis telah diberikan
sebanyak 3 kali, maka anggota tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus
setelah melalui rapat pengurus,
|
3.
|
Pemberhentian anggota
dibuat secara tertulis dan tembusan kepada semua pengurus serta pembina.
|
Pasal 6
Pemberentihan Anggota
1.
|
Meninggal dunia.
|
2.
|
Atas permintaan
sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan
organisasi.
|
3.
|
Diberhentikan karena
merugikan nama baik SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club melalui pemberian
sanksi / peringatan.
|
4.
|
Apabila anggota yang
berhenti masih memiliki kaitan / urusan terhadap Club menyangkut fasilitas
yang sedang di pakai, kerugian Club, dan lainnya, maka yang bersangkutan
harus menyelesaikannya selambat – lambatnya 4 ( empat ) minggu atau sesuai
dengan kesepakatan antara anggota dengan pengurus.
|
BAB III
PENDANAAN
Pasal 7
Sumber Dana
1.
|
Sumber dana SMK Negeri 3 Baleendah
Futsal Club berasal dari :
Anggaran SMK Negeri 3 Baleendah.
Pendaftaran Anggota, sebesar yang ditentukan Dewan Pengurus dan
disahkan Dewan Pembina,
Pendapatan dari dana swadaya anggota dan masyarakat bila ada,
Pendapatan dari bantuan materil maupun non materil dari donator
bila ada,
Unit Usaha.
|
2.
|
Besarnya uang pangkal
dan iuran wajib bulanan anggota setiap waktu dapat dilakukan perubahan dengan
persetujuan / kesepakatan seluruh anggota.
|
Pasal 8
PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN DANA
1.
|
Pengumpulan dana
pendaftaran dilaksanakan secara langsung oleh pengurus,
|
2.
|
Dana yang terkumpul
harus disimpan dalam rekening Bank SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
|
3.
|
Penyetoran dana yang
terkumpul ke Bank harus dilaporkan setiap 3 bulannya dalam laporan triwulan,
|
4.
|
Pengambilan dana bank
dapat dilakukan melalui buku tabungan atau melalui kartu ATM dan atau yang
sejenis,
|
5.
|
Pengambilan dana baru
dibenarkan kalau slip pengambilan dana ditandatangani oleh sedikitnya 2 (dua)
orang dari antara Manager, Pembina dan Bendahara,
|
6.
|
Semua beban pajak dan
biaya administrasi yang timbul dari kegiatan usaha SMK Negeri 3 Baleendah
Futsal Club dimasukan sebagai beban kas SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.
|
Pasal 8
Pengaturan Keuangan
1.
|
Keuangan SMK Negeri 3
Baleendah Futsal Club dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas
Lembaga SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dan/atau Bank yang diatur dan
dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus,
|
2.
|
Keuangan dan kekayaan SMK
Negeri 3 Baleendah Futsal Club dibukukan sesuai dengan standar akuntasi
keuangan Indonesia,
|
3.
|
Tahun keuangan SMK
Negeri 3 Baleendah Futsal Club dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember tiap tahun (tahun kalender),
|
4.
|
Laporan keuangan yang disusun
Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Dewan Pendiri setelah
diaudit oleh Staf Ahli Dewan Pembina,
|
5.
|
Laporan kegiatan dan
keuangan harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan dengan pengesahan itu
berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap
segala kegiatan dan pengelolaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.
|
BAB IV
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah Kepengurusan
dihadiri oleh pengurus yang terdiri dari :
1.
|
Ketua Umum,
|
2.
|
Wakil Ketua,
|
3.
|
Sekretaris,
|
4.
|
Bendahara
|
5.
|
Dan seksi-seksi
lainnya.
|
Pasal 10
Musyawarah Keanggotaan
dihadiri oleh :
1.
|
Unsur Pengurus,
|
2.
|
Unsur Anggota.
|
Pasal 11
Musyawarah Pengurus dan
Pendiri dihadiri oleh :
1.
|
Unsur pendiri atau
mandatnya,
|
2.
|
Unsur pengurus.
|
Pasal 12
Rapat anggota dihadiri
oleh :
1.
|
Unsur pengurus,
|
2.
|
Unsur anggota.
|
Pasal 13
Rapat kerja pengurus
dihadiri oleh :
1.
|
Unsur pengurus,
|
2.
|
Unsur pendiri.
|
BAB V
PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN
Pasal 14
1.
|
Pengisian lowongan
jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus dan
Pembina,
|
2.
|
Pengisian lowongan
selain Ketua Umum dilakukan dalam musyawarah pengurus.
|
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 13
Tata cara pemilihan
pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam tata tertib
musyawarah.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
ini ditetapkan di SMK Negeri 3 Baleendah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang
dihasilkan oleh musyawarah pengurus SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club sebagai
pengganti Anggaran Rumah Tangga ini.
Ditetapkan di
Pada Tanggal
|
:
:
|
Baleendah
,
|
SMK NEGERI 3 BALEENDAH FUTSAL CLUB “S3FC”
KETUA UMUM,
…………………………
|
SEKRETARIS,
…………………………
|
0 komentar:
Posting Komentar