Jumat, 29 Mei 2015

ANGGARAN DASAR S3FC

Futsal SMKN 3 BE

ANGGARAN DASAR

SMK NEGERI 3 BALEENDAH FUTSAL CLUB

“S 3 F C”

 

 Mukaddimah

Futsal merupakan olahraga indoor yang berada dibawah naungan FIFA dimana futsal sendiri sudah banyak dimainkan diseluruh penjuru negara termasuk indonesia, demam olahraga futsal di Indonesia cukup berkembang dengan pesat dimana futsal sudah banyak dimainkan di sudut-sudut kota bahkan olahraga cabang futsal sendiri tidak memandang usia dewasa maupun anak-anak sudah dapat mempopulerkan olahraga tersebut.
Dalam perkembangannya olah raga futsal telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara yang sudah maju, seperti benua eropa futsal telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga futsal menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pecinta futsal SMK Negeri 3 Baleendah, kami warga SMK Negeri 3 Baleendah yang cinta futsal, telah sepakat untuk membentuk suatu Komunitas atau Klub Ekstrakurikuler, demi kemajuan Ekstrakurikuler futsal SMK Negeri 3 Baleendah dan demi tuntutan kebutuhan futsal SMK Negeri 3 Baleendah yang lebih baik, modern dan profesional, kami siap membantu dan bekerja sama dengan pihak manapun yang punya perhatian akan futsal. Peran serta masyarakat dan dukungan SMK Negeri 3 Baleendah sangat dibutuhkan dalam mewujudkan harapan dan tujuan besar ini. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menjaga kita semua.
Untuk itu kami selaku masyarakat & insan pencinta futsal SMK Negeri 3 Baleendah membentuk suatu wadah yang menghimpun segala kegiatan yang membangun untuk kemajuan futsal SMK Negeri 3 Baleendah, yang diberi nama SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club (S3FC) sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam memajukan Futsal SMK Negeri 3 Baleendah.
Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

  
Pasal 1

Nama Ekstrakurikuler


Ekstrakurikuler ini bernama SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club, atau biasa disingkat S3FC. Dengan Motto “We are Smart, We are Strong, We will be success”.

Pasal 2

Waktu Didirikan


SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club ini didirikan di SMK Negeri 3 Baleendah pada tanggal 11 Desember 2011 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan


SMK Negeri 3 Baleendah  Futsal Club ini berkedudukan di SMK Negeri 3 Baleendah Kabupaten Bandung.

BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT


Pasal 4

Asas dan Landasan


SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club berasaskan dan berlandaskan “Sportifitas, kekeluargaan dan Religius”.

Pasal 5

Sifat


Sifat SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club  merupakan organisasi ekstrakurikuler dibidang olahraga khususnya Futsal.

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI


Pasal 6

Visi


Visi SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club adalah Menjadikan futsal SMK Negeri 3 Baleendah yang modern dan profesional.

Pasal 7

Misi


Misi SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club adalah Mengembangkan dan memotivasi insan futsal SMK Negeri 3 Baleendah melalui pembinaan program olahraga futsal.
.

Pasal 8

Tujuan


Tujuan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club adalah :
1.
Wadah penghimpun pecinta futsal di SMK Negeri 3 Baleendah,
2.
Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara Klub-klub futsal dan futsal academy yang ada di Kabupaten Bandung,
3.
Mewujudkan dan menstimulus lahirnya pemain, club dan futsal academy yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan sportif.
4.
Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain futsal dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah futsal khususnya futsal SMK Negeri 3 Baleedah yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.

Pasal 9

Fungsi


Fungsi SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club adalah :
1.
Melakukan kerjasama dengan organisasi futsal PSSI guna menciptakan tipologi futsal Kabupaten Bandung yang professional,
2.
Membina dan Melatih bibit-bibit muda futsal SMK Negeri 3 Baleendah.

BAB IV

KEGIATAN DAN KEKAYAAN


Pasal 10

Kegiatan


Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi diatas maka SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club, melaksanakan berbagai usaha yang legal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi futsal, antara lain:


1.
Mengembangkan sistem informasi untuk memberikan layanan informasi tentang futsal SMK Negeri 3 Baleendah,
2.
Latihan Rutin sesuai dengan kurikulum Futsal SMK Negeri 3 Baleendah.
3.
Membangun jaringan kegiatan futsal baik sesama Ekstrakurikuler Futsal di Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat maupun di seluruh Indonesia.

Pasal 11

Kekayaan


Kekayaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club terdiri atas :
1.
Dana-dana yang terhimpun dari Anggota Futsal SMK Negeri 3 Baleendah,
2.
Penghasilan dari kegiatan usaha SMK Negeri 3 Baleendah,
3.
Bantuan dari lembaga dan/atau Dewan lain, baik Pemerintah Daerah  yang legal, sah, dan tidak mengikat.
Segala kekayaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus.

BAB V

PENGORGANISASIAN


Pasal 12

Struktur organisasi


Struktur organisasi terdiri atas
1.
Dewan Pendiri,
2.
Dewan Penasihat,
3.
Dewan Pembina,
4.
Dewan Pengurus.
Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dapat membentuk Komisi.

Pasal 13

Dewan Pendiri


1.
Dewan Pendiri SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
2.
Dewan Pendiri adalah Kepala SMK Negeri 3 Baleendah,
3.
Dalam menjalankan fungsinya Dewan Pendiri hanya boleh memberikan mandat kepada Wakasekbid. Kesiswaan atau Pembina SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.

Pasal 14

Kewajiban dan Kekuasaan Dewan Pendiri


1.
Men-sah-kan Dewan Pengurus,
2.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus,
3.
Men-sah-kan kebijakan umum pengelolaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
4.
Men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
5.
Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya,
6.
Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
7.
Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang ada dan yang dapat digunakan untuk kepentingan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.

Pasal 15

Rapat Dewan Pendiri


1.
Dewan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu semester atau sesuai dengan kebutuhan,
2.
Rapat di pimpin oleh Dewan Pendiri, Ketua atau Wakil Ketua dari Dewan Pengurus dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Dewan Pengurus yang hadir untuk memimpin rapat,
3.
Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum dapat diadakan,
4.
Dewan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.

Pasal 16

Dewan Pembina


1.
Dewan Pembina terdiri dari anggota Dewan Pendiri dan/atau mereka diluar Dewan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.
2.
Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Dewan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Dewan Pendiri.
3.
Dalam hal SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pendiri wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
4.
Dewan Pembina adalah Organ SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
5.
Anggota Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri sesuai dengan ketentuan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.

Pasal 17

Dewan Pengurus


1.
SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pendiri melalui Dewan Pembina untuk kurun waktu 2 (dua) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.   Ketua Umum
b.   Wakil
c.   Sekretaris
d.   Bendahara
e.   HUMAS
f.    Direktur Teknik
g.   Perlengkapan
2.
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena : 
a.   Meninggal dunia.
b.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.   Bukan lagi siswa SMK Negeri 3 Baleendah.
d.  Diberhentikan oleh Dewan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.
3.
Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 (dua) bulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

Pasal 18

Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus


1.
Menyusun dan menyiapkan program kerja SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri melalui Dewan Pembina,
2.
Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja,
3.
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi,
4.
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja,
5.
Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya,
6.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pendiri melalui Dewan Pembina secara berkala.

BAB VI

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 19


1.
Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
2.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar,
3.
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 20


1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pendiri, Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus,
2.
Rapat Dewan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) terdiri dari jumlah Dewan Pendiri dan anggota Dewan Pembina beserta Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat,

BAB VIII

PERUBAHAN DANA dan PEMBUBARAN


Pasal 21

Perubahan Nama Organisasi


1.
Perubahan nama organisasi dapat dilakukan sesuai keinginan minimal 3/4 dari jumlah anggota dan diputuskan dalam rapat anggota yang juga dihadiri oleh minimal 3/4 dari jumlah anggota,
2.
Keputusan perubahan dilaksanakan dengan cara musyawarah atau voting / pengambilan suara.

Pasal 22

Pembubaran Organisasi


1.
SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pembina yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah anggota Dewan pengurus.
2.
Keputusan untuk pembubaran SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club hanya sah apabila disetujui oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat.
3.
Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
4.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club hanya dapat diambil jika SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pendiri dan Dewan Pembina tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club.
5.
Bilamana SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Dewan Pendiri dan sisa kekayaan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada SMK Negeri 3 Baleendah atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sejalan dengan SMK Negeri 3 Baleendah.

BAB IX

PENUTUP


Pasal 23


1.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club,
2.
Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pendiri,
3.
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bandar Lampung dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan Organisasi SMK Negeri 3 Baleendah Futsal Club sebagai pengganti Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di
Pada Tanggal
:
:
Baleendah
 ,                2015

SMK NEGERI 3 BALEENDAH FUTSAL CLUB “S3FC”



KETUA UMUM,



………………………………
SEKRETARIS,



…………………………………..


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com